Senin, 08 November 2010

Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Diposting oleh Unknown di 19.38
Menyusul tulisan sebelumnya, mesti dipersiapkan juga dalam pengurusan syarat-syarat untuk mengikuti test CPNS, adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Tetapi yang tidak mempunyai surat yang satu ini adalah pribadi yang ngak baik lo. Nah, untuk pengurusan surat yang satu ini, adapun yang mesti dipersiapkan atau syarat-syaratnya adalah:

Pengurusan SKCK baru
1. Surat Pengantar dari lurah
2. Foto copy KTP
3. Foto copy Kartu keluarga
4. Pas Foto 4 x 6 5 lembar
5. Map kuning

Pengurusan Perpanjangan SKCK
1. Foto copy SKCK lama
2. Foto copy KTP
3. Foto Copy KK
4. Pas Foto 4 x 6 5 lembar
5. Map Kuning

0 komentar on "Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"

Posting Komentar

 

Indah Seindah - Indahnya Copyright © 2009 Paper Girl is Designed by Ipietoon Blogger Template Sponsored by web hosting