Yuhuuu, udah musim CPNS ni kan. Jadinya buat yang berniat mau jadi CPNS pastilah dipersyaratannya harus memiliki kartu pencari kerja (AK /I). Nah untuk yang mau ngurus kartu ini, mesti siapin syarat-syaratnya. Ngak ribet kok. Yang na tulis ini khusus untuk Pekanbaru. Palingan kalau daerah lain ya beda-beda tipis atau bahkan sama.
Pengurusan Kartu Pencari Kerja Baru
Syarat-Syarat:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Foto Copy KTP Pekanbaru 1 lembar
3. Foto Copy Ijazah 2 lembar
4. Foto ukuran 3 x 4 2 lembar
Biaya Administrasinya Rp. 2.500
Pengurusan Kartu Pencari Kerja Perpanjangan
Syarat-syarat:
1. Fotocopy KTP 1 lembar
2. Foto ukuran 3 x 4 1 lembar
3. Kartu Kuning lama
Soal waktu penyelesaian, sebenarnya cepat, cuma kalo lagi sedang membludak seperti sekarang masukkan hari ini, besok nya udah bisa diambil (ini kondisi sangat ramai). Pengurusan Kartu Kuning di lakukan di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru, belakang kantor walikota, tepatnya di loket VIII.
Minggu, 07 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Pengurusan Kartu Pencari Kerja AK / I (Kartu Kuning)"
Posting Komentar