Untuk anda yang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk nya sudah habis, bisa langsung secepatnya mengurus perpanjangan. Hal ini dikarenakan, KTP wajib diperpanjang selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas hari) hari sesudah habis masa berlakunya.
Apa saja yang mesti dipersiapkan
Pengurusan di Kantor kecamatan
1. Surat pengantar dari RT/RW
2. Kartu Keluarga
3. KTP yang sudah habis masa berlakunya
4. Pas Foto 3x4 3 lembar
5. Foto Kopi surat nikah (bagi yang sudah menikah, untuk dilihatkan ke petugas)
6. Mengisi formulir
Untuk yang Kartu keluarganya masih yang lama (berwarna kuning), mesti diganti dengan yang komputer.
Satu KTP (1 Leges dari pemerintah), harga legesnya 2500
Satu KK (1 leges dari pemerintah), harga legesnya 2500
Pengurusan di Kantor Kelurahan
1. Formulir yang udah diisi
2. Berkas-berkas dari kantor lurah
3. Foto copy akte kelahiran
Setelah dicek petugas, bayar administrasinya,
Untuk KTP = Rp. 13.000
Untuk KK = Rp. 15.000
Setelah itu, maka kita akan diminta untuk berfoto. Sudah dech, selsai, tinggal nunggu KTP dan KK nya jadi dech.
Kalau ada kendala ataupun hambatan dalam pengurusan nya, silahkan kadukan ke pengaduan KTP di nomer 082883030388 (Pekanbaru)
Kamis, 11 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "Pengurusan Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)"
Posting Komentar